TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Rencana komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk gelar pendapat atau hearing bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil sempat tertunda, memang sebelumnya hearing direncanakan akan dilaksanakan pada akhir bulan lalu.

Ketua Komisi 4 DPRD Inhil, Adriyanto kepada GoRiau.com, Kamis (13/11/2014) mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan ada beberapa data yang harus dikumpulkan terlebih dahulu oleh pihaknya, sehingga menyebabkan hearing harus ditunda.

Selain itu pula, pihaknya juga melakukan kunjungan ke DPRD Riau untuk bertukar pendapat sebelum melakukan hearing dengan Disdik Inhil.

''Iya, banyak yang kita persiapkan. Jadi tertunda hearingnya, Insyaallah Senin malam pekan depan,'' ujar Adriyanto.

Pemanggilan Disdik Inhil sendiri, dilakukan menyangkut banyaknya laporan dari masyarakat yang kecewa dengan ketidak profesionalan Disdik Inhil dalam menentukan Kepala sekolah yang akan menjabat disebuah sekolah.

Seperti yang telah terjadi pada mutasi Kepala Sekolah belum lama ini, Disdik Inhil melakukan pengangkatan Kepala Sekolah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 28 Tahun 2010, seperti salah satunya, adanya Kepala Sekolah yang diangkat namun belum mengikuti dan memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep).(ayu)