JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) nomor 440/5184/SJ untuk para Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada tanggal 17 September 2020.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal Z. A. menjelaskan bahwa Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Covid-19 ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020.

BACA JUGA: Tito Sebut Pemerataan Ekonomi dari Pinggiran sesuai Visi Presiden

BACA JUGA: Kemendagri Gelar Apel Pelepasan Tim Satpol PP Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid19

Mengutip siaran Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Jumat (18/9/2020), SE tersebut meminta kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekaligus menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.

Kedua, khusus kepada Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penangangan COVID-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah.

Ketiga, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya: Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah; Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah; Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah; Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

"Komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas penanganan COVID-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Safrizal.

Dengan demikian pelaporan, Kasatgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota kepada Kasatgas Provinsi dan Kasatgas Penanganan COVID-19 Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Sementara itu untuk Struktur Satgas Penanganan COVID-19 meliputi:

Struktur Satgas Penanganan COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang, yaitu: data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan.

Struktur Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan dan kelurahan, serta Desa, Dusun/RW/RT sekurang-kurangnya terdiri dari: 1 (satu) ketua, 1 (satu) bendahara, 1(satu) Sekretaris dan 4 seksi, yaitu: komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan.

Safrizal, juga menegaskan bahwa dengan diterbitkan SE yang baru ini maka SE yang diterbitkan bulan Maret terdahulu Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 dinyatakan dicabut.

"Struktur baru Satgas Penanganan COVID-19 kiranya dapat dibentuk selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020," kata Safrizal.***