JAKARTA - Pembuktian mengenai asal usul puluhan kilogram logam mulia serta deretan aset lainnya kini bersiap bergeser ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), secara tegas menampik kepemilikan emas yang disita oleh penyidik Polri tersebut.

Pernyataan sangkalan itu disampaikan Febrie usai dirinya menjalani proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Permintaan Penjelasan Status Barang Bukti

Sebagai salah satu figur sentral dalam kasus dugaan korupsi atau pemerasan di pusaran perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, Febrie merasa perlu meluruskan informasi mengenai temuan 74 kilogram emas batangan. Ia mengklaim telah memberikan keterangan komprehensif kepada penyidik terkait ketidakterlibatannya.

"Itu kan sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik," jelasnya.

Keyakinan Menghadapi Proses Peradilan

Ia juga menampik rumor yang menyebut dirinya ikut menikmati kue bisnis konsesi pertambangan, perkebunan, hingga fasilitas impor.

"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor," tegasnya membeberkan fakta dari sisinya.

Febrie menyatakan kesiapannya membuktikan hal tersebut dan berharap persidangan dapat berjalan adil.

"Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," ucapnya.

Pelimpahan Tahap Dua oleh Tim 9 Kejagung

Proses administrasi hukum yang dijalani Febrie tersebut merupakan babak akhir dari fase penyidikan. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil.

Selain Febrie, aparat turut menyerahkan dua orang tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Mengiringi penyerahan ketiga tersangka, aparat menyerahkan bukti-bukti masif hasil pelacakan TPPU. Kejagung mencatat sitaan berupa 38 objek aset properti, baik tanah maupun bangunan, yang valuasinya menembus angka Rp846 miliar. Turut diserahkan pula 74 kilogram emas sitaan Polri, 27 lembar saham perusahaan, serta 1.150 lembar dokumen pendukung perkara.***