BAGANSIAPIAPI - Polres Rokan Hilir menangkap satu dari enam orang pelaku penganiyaan terhadap korban RH (31), yang warga Jalan Poros Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Rohil, Riau. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan sakit di bagian punggung.
Penganiayaan terjadi pada Selasa (15/3/2016) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku yang berinisial AP (21) yang juga merupakan warga Jalan Poros Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, mendatangi korban menggunakan sepeda motor bersama dengan kelima temannya.
Berbekal kayu dan senjata tajam, pelaku berteriak "Kalian mau keroyok saya". Untuk meredam kegaduhan, korban mengajak pelaku dan meminta kalau ada masalah dibilang saja. Karena tidak puas dengan jawaban korban, selanjutnya pelaku bersama temannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu pelaku langsung pergi. Tidak senang dengan tindakan pelaku, korban lalu melapor ke Polsek Sinaboi.
"Motif penganiayaan, pelaku tersinggung terhadap korban dan merasa ditantang, sehingga melakukan penganiayaan," kata Kapolsek Sinaboi, AKP Sawaluddin Pane, Rabu (16/3/2016).
Menurut keterangan Pane, salah seorang dari enam pelaku berinisial AP (21) telah ditangkap dan saat ini pelaku kita tahan di RTP Polsek Sinaboi. Polisi juga mengamankan baran bukti berupa 1 potong kayu broti dan 1 bilah parang dari tangan pelaku.
"Lima pelaku lainnya masih dalam pencarian Tim Opsnal Polsek Sinaboi. Terhadap korban telah kita mintakan VER untuk kepentingan penyidikan," ungkap Pane.(amr)