TEMBILAHAN -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian onderdil alat berat milik Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil.

Polisi meringkus AC (41) warga Kecamatan Kempas, selaku penadah spare part Escavator hasil curian.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Sabtu (26/6/2021) mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada pada Selasa lalu.

Awalnya seorang pegawai Disbun Inhil mendapat kabar bahwa spare part atau suku cadang dari alat berat Excavator di Desa Pandan Sari, Kecamatan Sungai Batang, telah hilang.

"Mendapat kabar tersebut pegawai Disbun itu melapor kepada Kepala Dinas Perkebunan Inhil," ungkap Ipda Esra.

Menindak lanjuti kabar tersebut, Kepala Dinas Perkebunan langsung memerintahkan pegawainya untuk menbuat laporan ke Polres Inhil.

"Jumat malam tadi sekitar pukul 19:00 Wib, Tim Satreskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku AC, namun pelaku lain berinisial UT berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang dia.

Ipda Esra mengatakan, tersangka AC berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya, kepada GoRiau.com melalui pesan tertulis.***