PANGKALAN KERINCI -Petugas Saatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar sekitar Jalan Sudirman, Tembilahan, Selasa (30/11/2021).

Setibanya di lokasi, petugas Satpol PP menghampiri para pedagang dan mengarahkan mereka untuk tidak berjualan di atas trotoar

Petuhas menyisir lokasi di Jalan Sudirman, Kota Tembilahan. Pedagang yang terkrna razia pun merapikan barang dagangannya. Tak ada penolakan dari para pedagang.

Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Martha Haryadi, Rabu (1/12/2021) mengatakan, penertiban PKL tersebut merupakan kegiatan patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Kita menindak lanjuti PKL di Jalan Sudirman dengan memberikan teguran secara lisan dan imbauan kepada mereka," paparnya.

Setidaknya ada empat titik lokasi di Jalan Sudirman yang ditertibkan oleh petugas. "Mereka yang berjualan diatas trotoar ditertibkan sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2016," tandas Martha Haryadi, kepada GoRiau.com. ***