PANGKALAN KERINCI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan sosialisasikan tentang ketentraman dan ketertiban umum, Kamis (11/4/2019).

Kegiatan sosialisasi ini selain melibatkan pihak kepolisian juga mengundan puluhan pengusaha pemilik hotel, wisma atau penginapan, rumah kos, tempat hiburan, cafe dan karaoke, warnet serta play station.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar mengatakan, sosialisasi bentuk tindak lanjut surat edaran Gubernur Riau tentang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Provinsi riau.

Diungkapkannya, dapat diambil beberapa kesepakatan dan kesimpulan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Mako Satpol PP Pelalawan tersebut.

"Kesimpulan itu diantaranya, Satpol PP dan Damkar akan melakukan monitoring, pendataan serta tindakan penertiban kepada semua pemilik usaha terutama yang berada di wilayah Pangkalan Kerinci," sebutnya.

Lanjut dia, pemilik atau pelaku usaha bersedia mematuhi semua peraturan berupa kewajiban maupun larangan yang telah diatur dalam Perda ataulun peraturan perundang undangan lainnya.

"Kegiatan pengawasan, pembinaan dan penertiban menjadi tanggung jawab bersama semua komponen masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," papar Abu Bakar.

Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah, Amperadi menegaskan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan maupun imbauan.

"Tentu juga tindakan penertiban terhadap badan usaha, pemilik, pelaku usaha sebagai institusi penegak Perda sesuai dengan tupoksi," tandasnya, kepada GoRiau, usai acara.*