
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meningkatkan tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar atau badan jalan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
"Kita berikan teguran kepada PKL agar tidak berjualan di badan jalan. Karena ini mengganggu ketertiban umum dan bisa berbahaya bagi pedagang maupun pengendara," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dalam wawancaranya pada Kamis (25/5/2023).
Menurut Zulfahmi, penertiban ini khususnya ditujukan kepada sejumlah PKL yang beroperasi di sepanjang Jalan Sudirman, salah satu jalur utama di Kota Pekanbaru.
Aktivitas PKL di pinggir jalan seringkali memicu kemacetan, terutama di jam-jam sibuk atau ketika arus kendaraan sedang padat. Pengendara yang berhenti untuk bertransaksi dengan PKL secara tidak langsung 'memblokade' sebagian ruas jalan, mengakibatkan pengendara lain terhambat.
Tidak hanya mengganggu lalu lintas, penempatan PKL di badan jalan juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi para pedagang maupun pengendara yang kurang berhati-hati.
"Maka kita ingatkan kepada PKL dengan tegas dan masih secara humanis, agar tidak berjualan di trotoar atau badan jalan," tegas Zulfahmi. ***