PALEMBANG – Sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang tampak tenang ternyata menjadi pusat kendali promosi judi online (judol) jaringan internasional. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar markas tersebut dan mengamankan dua pria berinisial RA (23) dan D (32).

Bisnis haram ini terendus setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan dari akun Facebook JOJO KONO. Akun tersebut secara masif menyebarkan konten judi yang diduga terafiliasi langsung dengan server di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber, AKBP Dwi Utomo mengungkapkan bahwa RA tertangkap tangan saat mengoperasikan tiga laptop sekaligus.

"RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online QQ Toto sekaligus merekrut pemain baru," ujar Dwi, Selasa (3/2/2026).

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi juga menciduk D yang merupakan atasan langsung RA. Bukti keterlibatan jaringan Kamboja semakin kuat dengan ditemukannya paspor milik D yang dipenuhi cap imigrasi dari negara tersebut. Polisi kini mendalami apakah D berperan sebagai penghubung utama antara bandar di Kamboja dengan operator lokal di Palembang.

Kepada penyidik, keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2023. RA diupah Rp3,5 juta per bulan, sementara D menerima gaji Rp7 juta per bulan untuk mengawasi operasional promosi tersebut.

"RA bekerja di bawah kendali D, dan D masih memiliki atasan lain. Jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan," tegas Dwi.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi, serta paspor milik D. Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan kejahatan siber internasional kini mulai memanfaatkan fasilitas publik seperti rumah kos untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka di tengah masyarakat.***