PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan tujuh tersangka Kasus Suap PON XVIII kepada Jaksa KPK. Penyerahan tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru, Kamis (14/3/2013) sore tadi. Untuk sementara ketujuh tersangka dititipkan sementara di LP tersebut.

Ketujuh tersangka diterbangkan dari Jakarta pukul 14.00 Wib dan tiba di LP Kelas II Pekanbaru pukul 16.40 Wib sore tadi, dengan menggunakan kendaraan tahanan. Kedatangan anggota DPRD Riau ini disambut haru oleh sanak famili dan teman-teman dekatnya.

Sebelum kedatangan kedatangan mereka, di LP Kelas II A Pekanbaru, telah menunggu para pengacara, sanak famili, anak dan teman-teman dekat tersangka. Tak ketinggalan juga sejumlah wartawan lokal yang ingin mengabadikan peristiwa tersebut.

Penyerahan ini medapat protes dari para penasehat hukum tersangka. Sebab pada saat proses administrasi penyerahan, petugas LP Pekanbaru tidak memperbolehkan para penasehat hukum ini mendampingi kliennya. Pada beberapa tersangka sebelumnya, tersangka selalu didampingi oleh penasehat hukum.

"Kami kecewa petugas LP tidak profesional dan tidak mengerti sama sekali dengan hukum acara pidana," kata Alfian SH, Penasehat Hukum Zulfan Heri dan Toroechan Asyari kepada wartawan.

Sesuai dengan yang diatur dalam Kitap Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam kondisi ini tersangka berhak didampingi penasehat hukumnya. "Karena itu saya heran, petugas yang sama sekali tidak mengerti dengan aturan hukum," ujarnya dengan nada kesal. (jpr)