
TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 341/SE/II/2025 tentang Ketertiban Ramadhan 1446 H. Edaran yang ditandatangani pada 28 Februari 2025 ini bertujuan menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif selama bulan suci.
Dalam edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian, yaitu panduan ibadah Ramadhan bagi umat Islam serta pengurus masjid dan musholla, ketentuan aktivitas usaha selama Ramadhan, serta penegasan sanksi bagi pelanggar aturan.
Aturan Aktivitas Usaha Selama Ramadhan
Pemkab Inhil mengatur enam poin penting terkait aktivitas usaha selama bulan suci:
1. Pengelola hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos wajib mematuhi ketentuan serta peraturan yang berlaku.
2. Restoran dan tempat hiburan dalam fasilitas hotel dapat beroperasi untuk tamu hotel, tetapi dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
3. Dilarang menjual, membunyikan, atau menyalakan alat yang menimbulkan suara ledakan pada siang maupun malam hari yang berpotensi mengganggu ibadah.
4. Tempat hiburan karaoke wajib tutup selama bulan Ramadhan.
5. Aktivitas di warung internet (warnet), arena permainan seperti biliar, PlayStation, game online, dan sejenisnya dilarang beroperasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
6. Warung makan, rumah makan, kedai kopi, dan sejenisnya dapat tetap beroperasi, namun harus menghormati umat Islam yang berpuasa dengan menutup area makan menggunakan tirai atau tidak membuka pintu terlalu lebar.
Selain itu, restoran, rumah makan, kedai kopi, dan kafe dilarang menampilkan pertunjukan musik langsung (live music) di malam hari selama bulan Ramadhan, kecuali untuk fasilitas kuliner dalam hotel.
Pemkab Inhil menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan suci. ***