JAKARTA -- Kasus saling lapor antara Kombes Rachmat Widodo (RW) dengan putrinya Aurellia Renatha, segera bergulir ke persidangan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus tersebut sangat memalukan.

''Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai,'' ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari detikcom.

''Sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yang bisa menjadi acuan penyidik,'' sambung Poengky.

Sudah Tahap 2 di Kejaksaan

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan mengatakan, kasus oknum polisi, Kombes Rachmat Widodo, yang diduga menganiaya anaknya, Aurellia Renatha, telah dinyatakan lengkap dan sudah ke tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

''Iya semuanya kita proses. Yang (kasus) Pak Rachmat Widodo sudah tahap 2,'' ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

Hanya, Guruh belum memberikan penjelasan lebih lanjut sejak kapan kasus itu dinyatakan lengkap (P-21). Ia juga belum menjelaskan kapan tahap 2 itu dilaksanakan.

Kasus ini kembali viral di media sosial setelah sang anak, Aurellia Renatha, mengunggah fotonya di media sosial. Dalam postingan foto tersebut, Aurellia tampak memegang surat panggilan sebagai tersangka dari Polres Metro Jakarta Utara.

''inget ya guys, kalau kalian dibegal / dibunuh/dipukulin atau apapun yg mengancam nyawa dan harta kalian, diem aja ga usah bela diri..... nanti jadi tersangka kayak aku xixixi.,'' tulis Aurellia di akun Instagram-nya.

Kombes Guruh menjelaskan bahwa Kombes Rachmat Widodo dan Aurellia Renatha saling lapor setelah insiden dugaan penganiayaan. Polisi memproses laporan keduanya.

Kini, Aurellia ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan ayahnya sendiri, Kombes Rachmat Widodo.

''Iya benar. Sudah (tersangka),'' imbuh Guruh.

Guruh tidak menjelaskan penetapan tersangka Aurellia Renatha itu atas kasus apa. Namun, kata dia, penetapan tersangka itu buntut laporan bapaknya, yakni Kombes Rachmat Widodo.

''Iya itu kan anak dan bapaknya saling lapor. Kalau pasalnya saya harus lihat lagi,'' jelasnya.

Diketahui, Aurellia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara Kombes Rachmat Widodo dengan orang ketiga.

Aurellia Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga. Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.

Singkat cerita, ibu dari Aurellia ini kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo ke Polsek Kelapa Gading. Rachmat dipolisikan atas dugaan KDRT.

''Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB,'' kata Kapolres Metro Jakarta Utara yang saat itu dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Ahad (26/7/2020).

Kombes Rachmat rupanya tidak tinggal diam setelah dilaporkan ke polisi. Dia melaporkan balik anaknya karena merasa telah dianiaya.

''Kemudian laporan kedua kami menerima laporan dari saudara RW. Saudara RW (Rachmat Widodo) ini membuat laporan dan datang Polres Jakarta Utara, hari Sabtu (25/7) pukul 12.30 WIB,'' ujar dia.

Laporan LF yang diterima Polsek Kelapa Gading akhirnya ditarik ke Polres Metro Jakarta Utara. Kini Polres Jakarta Utara menangani dua laporan, dari LF dan dari Rachmat Widodo.

''Saudara RW melaporkan bahwa yang bersangkutan menjadi korban adanya tindak penganiayaan atau KDRT yang dilakukan oleh putri maupun keponakannya,'' ucap Budhi.

Polisi kini menunggu hasil visum dari para korban. Hasil visum ini nantinya akan menjadi dasar polisi dalam melakukan penyelidikan.

''Surat pengantar sudah kami buatkan. Namun demikian tentunya kami masih menunggu hasil dari rumah sakit terkait visum permintaan visum tersebut,'' kata Budhi.

Saat ditanya perihal orang ketiga yang menjadi pangkal permasalahan dugaan penganiayaan tersebut. Budi mengatakan, belum sampai ke sana.

''Kami belum sampai ke sana. Kebetulan saudari LF pada saat membuat laporan kita memberikan keterangan yang bersangkutan kepada kami, masih dalam kondisi lelah, belum fit, sehingga belum bersedia memberikan keterangan,'' kata Kombes Budhi Herdi Susianto soal orang ketiga itu saat ditanya wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Ahad (26/7/2020).

Budhi menambahkan akan menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Dia menegaskan semua orang sama di muka hukum.

''Jadi siapa pun warga masyarakat, apa pun jabatannya, apa pun kondisinya, kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana, apalagi jadi korban pidana, ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti,'' tuturnya.***