PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan surat peringatan kepada penyelenggara tiang reklame, yang berdiri di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai. Tempat berdiri tiang reklame itu dinilai tak tepat dan menyalahi aturan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin (17/1/2022). Menurutnya, pihaknya juga sudah memanggil penyelenggara yang meletakkan lima tiang reklame salah tempat itu.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Perwako nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwako nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame, Pada pasal 5 ayat 1 reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, di poin a ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

"Sedangkan tiang rokok di Jalan Tuanku Tambusai ini, hari ini kami sudah beri surat teguran pertama dan panggil penyelenggara iklan. Kami jelaskan terkait reklame yang mereka pasang. Tempatnya tidak tepat," ujarnya.

Tiang ilegal yang berdiri tersebut terlihat sejak beberapa hari lalu. Posisinya terlihat sebelum Mall Living World, Jalan Tuanku Tambusai.

Sementara itu, sebelumnya Pemko Pekanbaru juga berencana melakukan penertiban tiang reklame ilegal. Penertiban ini dilakukan degan sistem lelang, dimana warga pemenang lelang dapat menebang tiang dan mengambil hasilnya dalam pengawasan Pemko Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru membentuk tim yang diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ketua tim itu menyebut ada lebih dari 120 tiang reklame yang terdata untuk ditertibkan.

Akan tetapi, rencana penertiban itu belum terlaksana hingga saat ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan hal ini dikarenakan masih penyesuaian kebijakan dan regulasi.

"Kita masih sesuaikan dengan regulasi yang ada. Kita juga akan bahas lebih lanjut mekanismenya," pungkasnya. ***