JAKARTA - Pengajuan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura hanya dapat melalui kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta Oedang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Hal ini menurut keputusan terbaru KPU.

Keputusan tersebut berdasarkan surat KPU Nomor 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018. Surat itu memutuskan soal kepengurusan Hanura yang dianggap sah dengan Ketum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut menegaskan bahwa dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai politik belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran caleg akan berakhir, kepengurusan parpol yang menjadi peserta pemilu dan dapat mendaftarkan calegnya adalah kepengurusan parpol yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri.

"Dengan demikian kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar," demikian tertulis dalam surat KPU yang diterima wartawan, Selasa (10/7/2018).

Dalam surat KPU itu, juga dijelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Dalam SK Menkum HAM tersebut kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah kepengurusan Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. 

Surat KPU ini juga menggugurkan pernyataan Arief Budiman yang menyatakan KPU mengikuti surat keputusan (SK) Menkum HAM. SK Kemenkum HAM bertanggal 29 Juni 2018 dengan nomor M.HH.AH.11.01/56 yang mengakui kepengurusan Hanura kembali di bawah OSO selaku ketum dan Sarifuddin Sudding selaku sekjen, seperti hasil keputusan PTUN.

"Kami ikuti Kumham. Yang terakhir yang dikirim ke KPU adalah OSO-Sudding," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Untuk diketahui, sebelumnya kepengurusan Hanura dinyatakan resmi dan kembali seperti sebelum ada perpecahan internal. Menkum HAM Yasonna Laoly memutuskan Hanura dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Surat Menkum HAM terbit mengacu pada beberapa putusan PTUN yang menyidangkan sengketa kepengurusan Hanura.

Surat itu pun berbuntut panjang. Mengacu pada surat itu, KPU diharuskan mengubah data sipol milik Partai Hanura. Akibatnya, kader-kader daerah yang akan memasukkan data calon legislatif ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, harus meminta tanda tangan dari Sudding sebagai Sekjen. Padahal oleh kubu OSO, Sudding sudah tidak diakui sebagai sekjen. Hanura pun kemudian menuding KPU tak independen.

Tak berhenti di situ, tudingan kemudian juga dilemparkan Hanura 'Ambhara' kubu Sudding cs yang mengklaim ada oknum yang mengaku dari Hanura mengintimidasi KPU terkait pengisian data sistem informasi partai politik (sipol). Hal ini terjadi saat pihaknya tengah memperbaiki kepengurusan Hanura di kantor KPU.

Dengan demikian, keluarnya surat KPU ini memberi kepastian bagi kader-kader Hanura yang akan nyaleg. Mereka hanya bisa mendaftar melalui kubu OSO-Herry Lontung.***