PEKANBARU - Majelis Pengawas dan konsultasi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 19/KPTS/A/07/1442H Tentang sengketa konstitusional HMI cabang Pekanbaru periode 2020-2021.

Dalam SK itu berbunyi "Memutuskan, mencabut SK saudara Tommy Pradana Rezkondani dan mengesahkan SK PB HMI dibawah kepengurusan saudara Heri Kurnia keputusan ini berlaku sejak 25 Februari 2021".

Sebelumnya kedua belah pihak telah dipertemukan di sidang MPK PB HMI, untuk masing-masing melengkapi, berkas-berkas admnistrasi konfercab dan kemudian telah diajukan pula beberapa pertanyaam oleh MPK PB HMI melalui via Zoom.

Pada kesempatan itu, Heri Kurnia pun mengucapkan terima kasih kepada MPK PB HMI yang telah mengeluarkan surat keputusan tersebut.

"Saya kira apapun hasilnya mari kita terima secara dewasa. Saatnya kita fokus membangun diperkaderan, mari kita bangun secara kekeluargaan HMI cabang Pekanbaru ini," ucap Heri yang juga mahasiswa Pascasarjana UIR ini. rls