PASIR PENGARAIAN – Pasangan Anton, ST, MM dan Syafarudin Poti, SH, MM resmi dipastikan memimpin Rokan Hulu selama lima tahun mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) Pilkada Rokan Hulu 2024. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 20.11 WIB.

Keputusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan pasangan Kelmi Amri - Asparaini yang mengajukan permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hakim Ketua, Suhartoyo, SH, MH, menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak jelas dan kabur, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.

"Rasa syukur yang mendalam kami rasakan atas amanah yang diberikan masyarakat Rokan Hulu. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim, baik internal maupun kuasa hukum yang telah berjuang selama proses persidangan," ujar Anton.

Proses sengketa yang berlangsung sejak Pilkada serentak pada 27 November 2024, sempat menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Rokan Hulu. Baik pihak pemohon maupun termohon melakukan kerja maraton untuk mengumpulkan bukti dan data pendukung. Namun, dengan keluarnya putusan MK ini, pasangan Anton-Poti resmi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2024-2029.

Putusan MK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pasangan Anton-Poti bersama tim pemenangan yang masih berada di Jakarta akan menunggu kelanjutan sidang PHPU untuk daerah lain yang dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (5/2/2025). Setelah itu, mereka akan bersiap untuk pelantikan serentak yang direncanakan pada 18 Februari 2025. ***