SELATPANJANG, GORIAU.COM - Saat dilakukan penangkapan terhadap warga Desa Maini Darul Aman Kecamataan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang sedang asik bermain judi, 3 orang berhasil melarikan diri. Polisi yang telah mengantongi identitas pejudi ini terus melakukan pengejaran.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril SSos, ketika dikonfirmasi GoRiau, Selasa (10/11/2015). Kata Asril, saat dilakukan penangkapan di Jalan Pelabuhan Dusun 4 Sali Desa Maini, ada sekelompok warga sedang main judi 21 menggunakan kartu remi.
Dua orang diantaranya, Taifur alias Opok Bin Alihasan (40) warga Jalan Sentosa dan Rudihartono alias Rudi Bin Alihasan (32) berhasil ditangkap berikut barang bukti. Sementara 3 lainnya berhasil melarikan diri.
Tambah Asril, ketika tersangka yang sempat melarikan diri itu telah mereka ketahui identitasnya. Mereka berinisial H, M, dan N. "Identitas telah kita kantongi. Kita terus melakukan pengejaran," ujar Asril.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu, polisi telah mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivitas judi di Dusun 4 Sali Desa Maini Darul Aman.
Setelah mendapat laporan tersebut, Senin (9/11/2015) sekira pukul 23.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril SSos beserta 9 personil berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian. Benar adanya, di sana ada beberapa warga yang sedang bermain judi, akhirnya dua orang diamankan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan BB berupa uang tunai Rp570 ribu, 1 buah tikar, 3 buah lampu teplok, 2 buah mancis, 1 set kartu remi, dan 1 unit Honda Supra warna abu-abu tanpa nomor polisi.
Saat ini BB dan tersangka telah diamankan di Polsek Tebingtinggi Barat guna proses lebih lanjut. ***