DUMAI - Sebanyak 793 narapida yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Dumai, ada 71 narapidana nasrani. Namun yang mendapatkan remisi bebas tidak ada, hanya 34 narapidana yang mendapatkan remisi pengurangan waktu penahanan.

Hal itu dikatakan Kepala Rutan kelas IIB Lukman kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kamis (22/12/2016) usai kegiatan Maulid Nabi. Pihaknya telah mengusulkan nama-nama penerima remisi ke Kanwil Kemenkumham Riau.

"Hanya 34 warga binaan yang memenuhi persyaratan remisi Natal nanti. Warga binaan nasrani nantinya berkesempatan beribadah bersama keluarga saat kebaktian siang. Tentunya dengan pengawalan dan penjagaan ketat," ujarnya.

Baca Juga: Rutan Kelas II B Kota Dumai Usulkan 314 Warga Binaan Terima Remisi Saat Idul Fitri, Dua Diantaranya Menghirup Udara Bebas

Narapidana yang mendapat remisi pengurangan penahanan pun beragam, ada yang pengurangan 1 bulan dan 15 hari. Pengawalan ketat berlapis khusus untuk perayaan Natal, selain regu jaga inti ada juga bantuan dari Polres Dumai.

Baca Juga: Penghuni Rutan Kelas II B Kota Dumai Didominasi Napi Narkoba

"Harapan kita saat pelaksanaan 25 Desember 2016 nanti berjalan aman dan kondusif," harapnya.*** #DUMAI