PEKANBARU - Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang kabur melalui plafon toilet yang berada di dalam ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, setelah dijebol, Senin (19/3/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali diantaranya Rian Hidayat (Kasus Narkoba), Guntur Saputra (Curanmor) dan Eko Siswanto (Narkoba). Ketiganya sudah diamankan di Polres Pelalawan dan dalam penyelidikan serta pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelalawan.

"Sudah tiga orang ditangkap dari malam sampai subuh tadi. Satu ditangkap di Desa Delik perbatasan Siak-Pelalawan dan satu lagi diperumahan warga, sampai saat ini masih dilakukan upaya pencarian untuk empat orang lainnya," kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth kepada GoRiau, Rabu (20/3/2019).

Ia mengatakan hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap empat tahanan yang masih berkeliaran, yaitu Septian Ade Fernandes (kasus narkotika), Praja Sutanan, (kasus narkotika), Arnius Hulu (kasus curanmor), Junaidi (kasus narkotika)

Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian untuk mencari tahanan tersebut. Juga melakukan koordinasi kejajaran polsek-polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan, dan koordinasi juga dilakukan dengan polres terdekat, yang diduga menjadi arah pelarian tahanan.

Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH membenarkan kejadian tersebut. Dimana ruang terdakwa berada di bagian belakang PN Pelalawan. Ruangan tersebut terbagi tiga ruangan, yakni dua sel di sebelah kiri dan kanan, serta sebuah ruang tamu.

"Sebelum dan sesudah sidang, para terdakwa berada di ruangan ini. Para terdakwa yang kabur tersebut ada yang sudah menjalani sidang. Ada juga yang sidangnya ditunda," ungkapnya.

Pihak Kejari dibantu Polres Pelalawan masih mengupayakan pencarian teradap enam orang tahanan, hingga berita ini diterbitkan. Satu tahanan berhasil diamankan saat melakukan pelariannya.

"Ketujuh terdakwa tersebut secara bersamaan masuk ke toilet sel sebelah kiri. Setelah itu, para terdakwa menjebol plafon yang terbuat dari besi. Setelah menjebol plafon, para terdakwa naik ke atas dan turun ke bagian belakang gedung PN Pelalawan. Dimana, bagian belakang itu rumah dinas PN Pelalawan," jelasnya. ***