
JAKARTA – Harapan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas kembali harus tertunda. Hingga November 2025, DPR belum juga memulai pembahasan resmi atas rancangan yang disebut-sebut sebagai senjata ampuh negara dalam mengejar harta hasil tindak pidana.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan lembaganya masih membuka ruang masukan dari berbagai kalangan. “Kami masih terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan sejak sidang yang lalu,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Puan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan revisi KUHAP yang saat ini juga sedang dibahas DPR. “Kita ingin partisipasi bermakna dari masyarakat, supaya tidak ada aturan yang saling bertabrakan,” jelasnya.
Pernyataan itu menegaskan sikap hati-hati DPR, namun di sisi lain memperlihatkan adanya tarik-ulur politik di balik proses legislasi. Sejumlah kalangan menilai, RUU ini berpotensi menimbulkan resistensi karena menyentuh langsung kepentingan ekonomi dan politik para elite.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, memastikan RUU tersebut tetap masuk prioritas Prolegnas 2025–2026. “Kalau tidak selesai dibahas di 2025, akan dilanjutkan di 2026,” ucapnya di Senayan, Jakarta.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, menyoroti problem mendasar dari sisi istilah hukum. Ia menjelaskan, dalam sistem hukum internasional tidak dikenal istilah “perampasan aset”. “Yang digunakan adalah asset recovery atau pemulihan aset, dan perampasan itu hanya bagian kecil dari proses tersebut,” katanya.
Meski demikian, para pegiat hukum menilai penundaan pembahasan justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Mereka menilai, tanpa payung hukum yang jelas, negara akan kesulitan menelusuri dan mengembalikan aset hasil kejahatan keuangan.
RUU ini diharapkan bisa memberikan dasar hukum kuat bagi negara untuk menyita aset tanpa menunggu putusan pidana tetap, terutama pada kasus korupsi besar yang kerap berlarut-larut di pengadilan. ***