
JAKARTA, GORIAU.COM - Tersangka kasus suap PON, Rusli Zainal mengaku siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan patuh sesuai dengan perundang-undangan yang disangkakan kepadanya.
''Beliau kan kooperatif, kalau harus ditahan beliau siap ditahan,,'' kata pengacaranya, Rudy Alfonso di KPK, Rabu (10/4/2013). Rudy menegaskan, jika ada hal yang memang bersangkutan dengan kliennya, Rusli siap mematuhinya.
Dan itu bukan merupakan suatu hal yang dipaksakan. ''Bukan suatu upaya paksa bukan dan juga suatu yang luar biasa,'' kata Rudy.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Kasus dugaan suap revisi Perda untuk PON Riau, lalu dugaan menyuap anggota DPR terkait kasus yang sama dan terakhir adalah soal izin penerbitan pengelolaan hutan di Pelalawan Riau.
Akibat perbuatannya itu, Rusli lalu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Lalu dalam perkara izin pengelolaan hutan Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sn)