PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang kini sedang berperkara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menurut Indonesia Monitoring Developmen (IMD) layak dijatuhkan hukuman mati. Karena itu, IMD minta hakim Tipikor serius jika ingin menyelamatkan negara ini.

''Menurut kami, Rusli Zainal layak dihukum mati sesuai dengan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi,'' ujar Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Developmen (IMD), Raja Adnan kepada GoRiau.com, Jumat (22/11/2013).

Dijelaskan, pada Pasal 2 Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dan di ayat (2) juga disebutkan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat djatuhkan.

''Jadi Rusli Zainal layak dihukum mati karena pertimbangan pertama membuat hutan Riau gundul dan memproduksi asap hingga manca negara dan banyak korban mengidap penyakit Ispa. Yang kedua karena membuat malu Indonesia dimana PON di Riau dibuat menjadi ajang berkorupsi ria. Jadi dua alasan ini dapat dikategorikan keadaan tertentu. Jadi tak ada alasan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman mati bagi Bapak Koruptor Riau ini,'' tegas Raja Adnan. ***