PEKANBARU – RH, warga Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tak bisa lagi berkelit. Pria yang diduga sebagai tersangka narkoba itu, hanya bisa pasrah saat petugas Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis.

Benar saja, dari rumahnya petugas menyita sejumlah bukti yang membuat ia tak bisa mengelak lagi.

Seperti dituturkan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kombes Pol Manang Soebeti, terungkapnya kedok RH bermula setelah petugas menangkap Yu, warga Bengkalis.

Ketika itu, Yu diamankan karena kepemilikan 1 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,46 gram. Ia diamankan petugas Rabu, (15/5/2024),.

Saat diinterogasi, Yu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RH.

“Setelah menerima informasi yang akurat, akhirnya polisi menemukan tersangka di rumahnya yang berada di Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tanpa menunggu waktu, petugas langsung menggeledah rumah tersangka.

Hasilnya, petugas mengamankan 15 bungkus plastik berisi sabu seberat 87 gram, 22 pil ekstasi warna biru, 20 pil ekstasi warna abu-abu, 3 pil ekstasi hijau, 3 bungkus plastik serbuk ekstasi hijau, 3 bungkus plastik ganja kering seberat 23gram, dan uang tunai Rp9.538.000.

“Setelah diinterograsi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bz, di Asahan, Sumatera Utara.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menyidikan lebih lanjut. Sedangkan terkait keberadaan Bz petugas masih melakukan pengembangan. ***