
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat menelusuri aliran dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut menyasar rumah mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang digeledah pada Kamis (30/10/2025).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga relevan dengan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut akan didalami untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (2/11/2025).
Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Heri. Menurut Budi, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari langkah asset recovery atau pemulihan kerugian negara. “Penyitaan kendaraan ini menjadi langkah awal penting untuk optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Penggeledahan terhadap rumah Heri dilakukan sehari setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (29/10/2025). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemnaker.
Hingga kini, delapan tersangka lain telah ditahan lebih dulu. Mereka antara lain Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 yang juga menjabat Dirjen Binapenta 2024–2025; serta Wisnu Pramono, pejabat di posisi yang sama periode 2017–2019.
Selain itu, ada Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian sekaligus PPK PPTKA 2019–2024), serta tiga staf Direktorat PPTKA yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kasus ini menyoroti praktik pungutan tidak sah dalam pengurusan RPTKA—dokumen penting bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Sejumlah pejabat diduga menerima imbalan agar proses izin berjalan lancar bagi pihak swasta tertentu.
KPK menyatakan pengusutan masih akan terus diperluas, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait. “Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap temuan baru akan ditindaklanjuti,” pungkas Budi.
Langkah KPK terhadap kasus di Kemnaker ini menambah daftar panjang operasi besar lembaga antirasuah di sektor perizinan yang kerap menjadi ladang penyalahgunaan kewenangan di birokrasi. ***