
PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Provinsi Riau tahun 2014 lalu berinisial MW, pasrah digelandang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Rabu (25/1/2017).
Wanita tersebut bersama dua orang honorer kepercayaannya berinisial HS dan JS diduga melakukan korupsi uang anggaran dan belanja langsung di dinasnya, sehingga negara dirugikan senilai Rp1,8 Miliar. Bagaimana modus ketiga tersangka?
"Modusnya, anggaran tersebut dicairkan dengan pelaksanaan yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan (MW), dibantu dua orang kepercayaannya, mereka honorer di sana saat itu," beber Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Sugeng yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group) di ruangannya melanjutkan, MW diduga melengkapi segala dokumen persyaratan yang belakangan cuma fiktif, sementara kegiatanya tidak ada sama sekali.
Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Mantan Kadisdik Rohil Bungkam saat Digiring ke Rutan
"Tidak ada kegiatan, namun administrasinya ada, seolah-olah semua normal, maka selanjutnya anggaran dicairkan sementara yang dikerjakan sedikit sekali. Hasil penyidikan kita, yang banyak menikmati uang itu adalah HS dan MW," katanya.
Uang yang dikucurkan ini kemudian disimpan direkening Bank BUMN cabang Rohil. Banyak transaksinya, ada uang ke luar ada uang masuk. Rekening tersebut milik JS. Akhirnya, saldo di rekening ini terendus oleh PPATK.
Akibat perbuatan ketiganya, mereka kini terpaksa mendekam sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, menunggu jadwal persidangan, yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. ***