PEKANBARU - Pengadilan Negeri Bangkinang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Saruman, 1 tahun 10 bulan hukuman penjara sesuai dengan putusan nomor: 485/Pid.B/2019/PN BKN, 3 Januari 2019. Vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lilin herlina SH MH, serta anggota Nurafriani SH dan Meni Warlia SH MH.

Dalam persidangan, Hakim Ketua, Lilin Herlina SH MH membacakan, bahwa terdakwa Saruman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kampar, Herianto Manurung kepada GoRiau.com, Rabu (30/1/2019). Saruman terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

"Masyarakat yang ditipunya diiming-imingi bisa mendapatkan Program Kebun KKPA (Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) dari salah satu perusahaan sawit di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten, Kampar, Riau. Untuk 1 hektar lahan dijual Saruman dengan harga Rp10 juta," kata Herianto.

Masyarakat membeli lahan dari Saruman dari tahun 2010 tersebut melalui Ponirin, sambungnya. Namun, hingga kini tidak sepetak lahan pun didapati masyarakat yang sudah membayar jutaan rupiah. Sedangkan saat persidangan Ponirin hanya bisa menunjukkan bukti kwitansi penerimaan uang kepada Saruman dari Ponirin sebanyak Rp325.500.000.

"Kalau penjelasan masyarakat yang menjadi saksi persidangan, uang yang sudah diberikan kepada Saruman lebih dari Rp3 miliar," ujar Herianto.

Saruman didakwakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, lanjut Herianto. Saruman menjanjikan lahan KKPA dalam tempo 3 bulan sudah bisa kembali ke masyarakat dan program ini rekom dari Gubernur.

"Untuk membuktikan ucapan Saruman kepada masyarakat, terdakwa mengajak saksi Ponirin untuk melihat lahan yang dijanjikan tersebut, dan asal menunjuk lahan milik salah satu perusahaan (PT Ciliandra Perkasa)," ungkapnya.

Setelah tak kunjung terealisasi, lanjut Herianto, saksi pun mencoba mendatangi pihak perusahaan untuk konfirmasi masalah lahan tersebut.

"Namun, pihak perusahaan membantah bahwa tidak pernah melakukan dan mengadakan program penjualan lahan KKPA kepada masyarakat, seperti yang telah dijanjikan oleh terdakwa," jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan PT Ciliandra Perkasa (CLP), Suhartono meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati bila ada pihak atau oknum yang menawarkan lahan dengan imbalan sejumlah uang.

"Sepertinya modus penipuan ini sering terjadi. Belajar dari kasus ini, sebaiknya masyarakat melakukan cek dan ricek, apakah benar informasi yang disampaikan tersebut. Sehingga tidak mudah tertipu dengan modus seperti yang dilakukan terdakwa. Kalau sudah begini masyarakat juga yang akan dirugikan. Semoga kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan bagi masyarakat supaya lebih berhati-hati dan jangan takut melapor bila mengalami modus penipuan seperti ini," kata Suhartono kepada GoRiau.com. ***