BANGKINANG - Sedikitnya 27.200 bungkus rokok merk Luffman diamankan Polres Kampar. Rokok tersebut diduga ilegal karena seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di daerah Batam, Kepulauan Riau. Rokok yang diamankan di Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya itu kini sudah dilimpahkan penyidikannya ke pihak Bea Cukai Pekanbaru.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dua hari lalu itu, sudah kita serahkan ke Bea Cukai kemarin malam," kata Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri SiK, saat dihubungi GoRiau.com, Senin (4/12/2017).

Kata AKP Fajri, pendistribusian rokok tanpa pita cukai ini selanjutnya akan diselidiki oleh Bea Cukai. Baik itu dari mana rokok ini didapat, maupun kemana penjualannya. "Silahkan tanya sama Bea Cukai," sebutnya.

Pengungkapan kasus rokok tanpa pita cukai ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar diamankan dari rumah salah seorang warga bernama Rohim. Di dalam rumah Rohim, ditemukan 34 rokok luffman ilegal. Jika dalam satu karton isinya 800 bungkus, maka ada sebanyak 27.200 bungkus rokok yang disita.

"Kami telah membuatkan berita acara penyitaan terhadap 34 karton rokok tanpa pita cukai ini," kata Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri.

Untuk diketahui, bahwa rokok merk luffman tanpa pita cukai ini hanya diperbolehkan beredar di kawasan khusus Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Maka tidak diperkenankan untuk diedarkan di luar wilayah tersebut. ***