PANGKALAN KERINCI -Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap pengedar sabu berikut barang bukti paket sabu dan alat hisap (bong).

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Jumat (16/4/2021) mengatakan, tersangka MW (34) ditangkap pada Kamis siang kemarin.

"Tersangka MW ini merupakan pengedar. Pelaku ditangkap di Jalan Akasi, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota," ungkapnya.

Disebutkan Iptu Edy, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pake sedang sanu dengan berat kotor 0,15 gram serta alat hisap sabu. "Penangkapan MW bermula dari informasi masyarakat," sebutnya.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal 1 dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Pelalawan Ipda Masjidil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduka pelaku.

"Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran sedang di kamar P dan alat hisap sabu milik MW. Setelah diintrogasi sabu didapat dari YD (DPO) dipesan via telpon," terangnya.

Tim coba menghubungin YD, namun nomornya tidak aktif lagi. Hasil interogasi MW berperan sebagai pengedar. "Tersangka dan barang bukti dibawa diamankan ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasubag Humas, kepada GoRiau.com.***