JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, mengaku diperintahkan Putri Candrawathi memindahkan uang Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekening atas nama dirinya.

Dikutip dari Kompas.com, pengakuan Ricky tersebut menanggapi pernyataan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang mengungkapkan ada pemindahan dana dari rekening Yosua ke rekening miliknya pada 11 Juli 2022 lalu.

Ricky mengungkapkan adanya pemindahan dana ratusan juta itu setelah hakim ketua Wahyu Iman Santosa memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara Ricky, bagaimana keterangan saksi ini, benar sebagian salah sebagian, atau salah semua?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ricky pun menanggapi keterangan yang disampaikan saksi dari pihak Bank BNI soal adanya memindahan dana dari Yosua. Ia menyebutkan bahwa pemindahan tersebut merupakan perintah dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, lantaran Brigadir J telah meninggal dunia.

"Untuk rekening saya, memang saya akui, saya ikut Pak Ferdy Sambo dan ibu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret, memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," jelas Ricky.

"Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta, yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," terang dia.

Ricky menjelaskan bahwa pemindahan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua dilakukan menggunakan ponsel yang ia pegang. Menurut dia ada dua ponsel yang dapat mengakses rekening untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.

Di kedua ponsel itu, kata dia, terdapat panduan akses untuk melakukan transaksi guna keperluan rumah tangga tersebut.

"Untuk pemindahan (dana) itu melalui handphone yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu atau yang lain," papar Ricky.

"Tetapi memang di situ dicantunkam, dicatatkan, untuk password dan pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa lihat panduan di situ," tuturnya.

Anita Amalia Dwi Agustine Dalam kesaksiannya mengungkap adanya pemindahan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening milik Ricky Rizal.

Hal itu disampaikan Anita dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santosa mempertanyakan kaitan antara Anita dan perkara pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?” tanya hakim.

Anita pun menjelaskan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ia pernah diberikan kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal.

“Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?” tanya hakim.

“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal,” jelas Anita.

“Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?” lanjut hakim.

“Rekening koran,” jawab Anita

Anita mengungkapkan bahwa data itu diserahkan pada tanggal 11 Juli 2022. Sementara diketahui Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.

Data tersebut berisi dua kali transaksi dari Brigadir J kepada Ricky Rizal senilai Rp 100 juta.

“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) 1296249462 atas nama Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama,” jelas pegawai Bank BNI itu.

“Tanggal 11?” tanya hakim memastikan.

“Ya, 11 Juli 2022,” jawab Anita.

“Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal, sejumlah?” tanya hakim lagi.

“Rp 100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp 200 juta,” jelas Anita.***