PEKANBARU - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Edy Kusdarwanto tidak mau ambil pusing terkait tuntutan pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pekerjaan) jasa pelayanan tenaga medis yang diributkan oleh gabungan tenaga medis pegawai rumah sakit milik pemerintah di Provinsi Riau.

Pasalnya, ia bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merasa telah menggelar rapat dan menuai kesepakatan bersama pihak rumah sakit melalui Direktur Rumah Sakitnya. Adapun tiga rumah sakit yang menggelar aksi penuntutan TPP Jasa pelayanan tenaga medis tersebut, yakni tenaga medis dari RSUD Arifin Achmad, RSUD Petalabumi dan RSJ Tampan.

"Hak yang diperoleh melalui jasa itu sama sekali tidak ada yang dikurangi. Kemarin kan sudah jelas, jauh-jauh hari kemarin hasil rapat dengan direktur RS apa? Tanya ke biro organisasi (Biro Orta Setdaprov Riau) saja," ungkap Edy Kusdarwanto kepada GoRiau.com, Rabu (3/8/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Seperti yang diperbincangkan belakangan ini, puluhan tenaga medis di Riau sempat menggelar aksi tutup mulut atas dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Mereka bingung dengan implementasi Pergub tersebut, dimana, karyawan dan karyawati di rumah sakit tersebut baik yang fungsional dan non fungsional untuk memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan atau memilih TPP 50 persen dengan jasa pelayanan. Sebab, jika harus memilih poin satu maka akan menghilangkan makna profesi mereka sebagai pelayanan kesehatan yang berhak mendapatkan TPP dari jasa pelayanan.

"Jasa pelayanan merupakan imbalan yang berhak diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan pengguna jasa rumah sakit. Dengan kata lain jasa pelayanan hak tenaga kesehatan," kata perwakilan tenaga medis dr. Burhanuddin Agung.

Tuntutan itu pun disuarakan mengacu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Kemudian, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentag Keperawatan dan Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau. ***