
JAKARTA – Wacana mengembalikan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 kian memanas. Usulan untuk melakukan "reset" aturan ke versi lama ini mendapatkan dukungan mengejutkan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), namun direspons dingin oleh pimpinan KPK saat ini.
Istilah "kembali ke setelan pabrik" dilontarkan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, untuk menggambarkan urgensi pemulihan independensi lembaga tersebut. Menurutnya, revisi UU KPK tahun 2019 telah melumpuhkan fungsi penindakan dan integritas pegawai.
"Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," ujar Yudi, Minggu (15/2/2026).
Senada dengan Yudi, Abraham Samad selaku mantan Ketua KPK, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa revisi 2019 adalah biang keladi anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Posisi KPK di bawah rumpun eksekutif dinilai menyalahi standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Menanggapi polemik ini, Jokowi secara terbuka menyatakan dukungannya. Meski revisi kontroversial itu disahkan di era pemerintahannya, ia menekankan bahwa inisiatif tersebut murni berasal dari DPR.
"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tegas Jokowi, Jumat (13/2/2026).
Namun, respons berbeda justru datang dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Ia menolak analogi pengembalian undang-undang tersebut dan menilai aturan hukum tidak bisa diperlakukan sembarangan.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," sindir Tanak.
Tanak berdalih, jika independensi yang dicari, KPK seharusnya ditempatkan dalam rumpun yudikatif agar setara dengan Mahkamah Agung (MA), bukan sekadar kembali ke aturan lama.
Perdebatan ini terus bergulir di tengah desakan publik agar pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo mengambil langkah konkret dalam pemberantasan korupsi yang dinilai makin tumpul.***