SELATPANJANG - Sejak dua tahun terakhir, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kepulauan Meranti belum bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun pendapatan yang seharusnya dihasilkan salah satunya adalah melalui retribusi pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018.

Plt Kepala Disdagprinkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Perdagangan, Ade Suhartian mengatakan sudah dua tahun pihaknya tidak bisa menarik retribusi di Pasar Modern Selatpanjang.

Adapun kendala yang dihadapi saat ini sehingga instansinya tidak bisa menarik retribusi karena Perda yang diajukan di DPRD Kepulauan Meranti belum juga disahkan. Dalam perda itu, mengatur besaran retribusi yang akan ditarik.

"Sudah dua tahun lebih kami tidak bisa menarik retribusi di pasar itu. Tidak mungkin kami menarik retribusi pasar tanpa Perda, bisa dikatakan pungli nanti namanya," kata Ade.

Padahal, kata Ade, saat ini sudah sangat banyak pedagang yang berjualan disana, sehingga sangat berpotensi mendapatkan pemasukan bagi daerah melalui penarikan retribusi.

Ade berharap Perda itu bisa secepatnya disahkan sehingga pihaknya bisa melakukan penarikan retribusi. Apalagi, retribusi itu juga akan masuk sebagai pendapatan daerah sehingga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

"Keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat juga. Apa yang dirasakan para pedagang dengan segala fasilitasnya dibangun dengan menggunakan anggaran yang berasal dari retribusi ini," ungkapnya.

Sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02 Tahun 2018 tentang retribusi pasar telah disosialisasikan dan diberlakukan awal tahun 2019 lalu.

Namun karena ada beberapa faktor yang mengganjal, Perda tersebut akan direvisi kembali. Dalam perda itu juga terjadi perubahan tarif retribusi yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha. Sehingga banyak para pedagang yang tidak setuju atas kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi sehingga perlu dilakukan evaluasi dan revisi kembali.

Apapun tarif lama bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru  Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000. 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan jika Perda tersebut sudah disahkan beberapa bulan yang lalu.

Dikatakan Jack, panggilan akrabnya, Perda tersebut digabungkan menjadi satu yakni Perda tentang retribusi jasa umum.

"Perda mengenai retribusi pasar sudah disahkan pada 6 Oktober 2020 lalu menjadi Perda nomor 5 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum. Ada 11 bidang yang tergabung kedalam Perda tersebut, termasuk pasar," kata Jack.

Dikatakan, terkait belum diberlakukan Perda tersebut, mungkin belum keluar nomor registrasinya dari propinsi.

"Mungkin belum keluar nomor registrasinya dari propinsi," pungkasnya.***