PEKANBARU - Fraksi Golkar DPRD Riau mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Adapun salah satu poin yang dibahas adalah rencana menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor.

Hal tersebut Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau, Parisman Ihwan, meski masih dalam tahap pembahasan namun rencana ini menyebutnya sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat Riau.

Sebab, kata Legislator Dapil Kota Pekanbaru ini, banyak masyarakat Riau yang sebenarnya mau membayar pajak namun ada hal-hal yang membuat mereka kesulitan membayar pajak.

"Masyarakat kita pada dasarnya mau membantu pemerintah dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, tapi ada persyaratan yang membuat mereka repot," ujar pria yang biasa disapa Iwan Fatah ini, Jumat (18/6/2021).

Berdasarkan cerita beberapa masyarakat yang disampaikan kepada dia, jelas Iwan, banyak masyarakat yang sekarang memakai motor bekas, sehingga setiap kali membayar pajak mereka harus meminjam KTP pemiliknya.

Tak hanya itu, banyak pula orang dari luar Riau yang sudah menetap lama di Riau, namun masih menggunakan plat non-BM, sehingga mereka tidak bisa berpartisipasi dalam membayar pajak untuk pembangunan Riau.

"Jadi, kalau ini disahkan, saya yakin antusias masyarakat membayar pajak kendaraan akan meningkat, dan berdampak pada peningkatan pendapatan dan akan lebih banyak pembangunan yang bisa dilakukan pemerintah," tuturnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi IV DPRD Riau ini juga menyoroti kendaraan bertonase besar yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Riau, namun mereka tidak membayar pajak ke Riau melainkan ke provinsi tetangga.

"Kita juga harapkan pengertian dari perusahaan penyediaan jasa supaya bisa memaksimalkan perubahan regulasi ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021).

Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna usai semua fraksi yang ada di DPRD Riau sepakat untuk melakukan perubahan atas Perda tersebut. Pansus ini diketuai oleh Sugeng Pranoto dan wakilnya, Sofyan Siroj.

Kepada GoRiau.com, Sugeng menjelaskan, Pansus ini nantinya akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat, karena pemerintah tidak akan membebankan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Karmila Sari mengatakan, dalam Ranperda tersebut akan ada dua hal yang menjadi konsentrasi DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau, yakni penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Di PKB, Karmila menjelaskan pihaknya akan konsen ke penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pasalnya selain merusak jalan mereka juga tidak membayar pajak ke Riau.

Selama ini perusahaan banyak yang beralasan bahwa truk ODOL bukan milik mereka, melainkan milik mitra perusahaan. Dengan adanya perubahan Perda ini, DPRD ingin perusahaan di Riau punya dasar dalam menjalin mitra dengan perusahaan angkut barang.

"Jadi perusahaan punya dasar dalam membuat aturan siapa yang boleh kerjasama dengan mereka, salah satunya nomor polisinya harus BM, supaya pajaknya bisa masuk ke Riau," kata Karmila, Selasa (8/6/2021). ***