
PEKANBARU - Rencana pelelangan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru sampai saat ini masih dalam proses. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan sudah mendata sejumlah tiang tersebut di beberapa ruas jalan.
Selain itu, tiang reklame yang terdata ini juga sudah diekspose kepada Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Ekspose dilakukan saat agenda beberapa waktu lalu, bersama dengan inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD, Satpol PP dan OPD lain.
"Ada yang sudah kita ekspos, ada di 6 ruas jalan, di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau," ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Ia menjelaskan, tiang reklame ini dibagi empat kategori, pertama, tiang yang punya izin dan membayar pajak, kedua tiang yang tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga tiang bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
"Tahap pertama ini ada 126 tiang yang akan kita tetapkan. Nanti kita tetapkan yang berizin dan tidak berizin saja. Jadi semua yang tidak berizin itu kita tertibkan. Tahap awal ini 126 saja lakukan penertiban," jelasnya.
Ia menyebut, lelang tiang reklame ini merupakan salah satu langkah untuk menertibkan keberadaan tiang ilegal tersebut. Lelang ini berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.
Ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Teknis pelelangan akan diatur di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.
"Kalau bisa secepatnya. Kalau nanti sudah dilakukan (lelang), sudah dapat pemenangnya. Nanti ketika penebangan tiang kita juga akan mengawasi," pungkasnya. ***