PADANG -- Gadis remaja yatim piatu berinisial N (16), menjadi korban rudapaksa dalam kebun kelapa sawit, di Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, pada Kamis (23/9/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek  Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi, mengatakan, pelaku berinisial AS (35) memukul kepala korban hingga luka sebelum merudapaksanya.

''Korban tidak mau dan melawan saat diajak berhubungan intim. Akhirnya pelaku memukul korban di bagian kepala,'' kata Iptu Muswar Hamidi saat dihubungi Kompas.com, Ahad (26/9/2021).

Setelah korban tidak berdaya, kata Muswar, pelaku kemudian menggaulinya secara paksa.

''Hasil visum didapati luka lembam di bagian kepala dan alat kelamin mengalami luka yang mengeluarkan darah,'' kata Muswar.

Setelah melampiaskan nafsunya kepada korban, pelaku meninggalkannya dalam kondisi tanpa busana di tengah kebun kelapa sawit tersebut.

''Korban yang merupakan anak yatim piatu dan putus sekolah itu akhirnya ditemukan warga dalam keadaan tanpa busana dan kemudian warga menolongnya,'' kata Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi.

Muswar menceritakan, peristiwa rudapaksa itu berawal saat korban yang hendak pergi ke Palembayan, Agam, bertemu dengan pelaku di Bukittinggi, Kamis (23/9/2021).

Korban saat itu ditawari bekerja di rumah makan pelaku dan dijanjikan gaji Rp200.000 per hari.

Korban akhirnya tergiur dan kemudian ikut dengan pelaku. Namun ketika sampai di kebun sawit di Tanjung Mutiara, pelaku berhenti dan mengajak korban masuk ke dalam kebun sawit.

''Alasan pelaku karena ingin melihat kebunnya dulu. Namun kenyataannya pelaku membujuk korban untuk berhubungan intim,'' kata Muswar.

Karena korban tidak mau, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban di bagian kepala beberapa kali.

''Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian merudapaksa korban,'' kata Muswar.

Usai menggauli korban secara paksa, pelaku lalu kabur dan korban ditinggalkannya dalam keadaan tanpa busana, hingga akhirnya ditemukan warga.

Warga kemudian mengantarkan korban ke Polsek Tanjung Mutiara untuk membuat laporan, Kamis (23/9/2021) malam.

''Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap pada Jumat (24/9/2021),'' kata Muswar.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***