
PEKANBARU - Seorang remaja 16 tahun berinisial BA, terpaksa diamankan aparat Polsek Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, usai dilaporkan orangtua korban, terkait kasus pencabulan gadis belia berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat BA ini baru terungkap setelah ibu korban yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling mendapat cerita dari warga lain. Tentu saja sang ibu syok dan tidak percaya. Bergegas dia pulang menanyakan kebenaran itu.
Entah apa alasannya, saat itu korban sebut saja bernama Mawar (diinisialkan, red) enggan buka mulut, bahkan nekat kabur ke rumah bibinya. Barulah di sana Mawar menceritakan kejadian yang ia alami kepada sang bibi.
Korban mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan BA. Perbuatan asusila tersebut terjadi dua kali, di sebuah rumah di SP 1, Desa Hangtuah, Kecamatan Pengentian Raja, Kabupaten Kampar, Sabtu (3/12/2016) lalu.
"Kita menindak lanjuti laporan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang masuk ke Polsek Perhentian Raja. Kita lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi P, Jumat (16/12/2016) siang.
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk menciduk BA. Ia akhirnya ditangkap, Kamis sore kemarin, saat berada di rumah kakeknya, di desa Kebun Durian kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
"Sudah kita amankan ke Mapolsek Penghentian Raja, beserta barang buktinya. Kita akan kenakan pasal 76E Jo pasal 8 ( I ) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," singkatnya. ***