PEKANBARU, GORIAU.COM - Adanya regulasi baru yang tidak sejalan dengan regulasi sebelumnya, menganggu kelancaraan usaha para pelaku bisnis atau industri. Bagi pelaku industri berbasis kayu seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), terbitnya PP No.71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut sangat menganggu kelangsungan tanaman industri mereka yang ada di lahan gambut. Dan akhirnya mengancam keberlangsungan industri pulp dan kertas mereka di Indonesia.

"Dalam peraturn pemerintah tersebut, gambut dengan kedalaman muka air tanah di atas 0,4 meter tidak boleh dikelola. Padahal tanaman akasia yang merupakan bahan baku utama pembuatan kertas, tidak bisa tumbuh di lahan gambut dengan kedalaman itu. Tanaman baru bisa hidup bila batas kedalaman minimal sekitar 0,7 meter," kata Presiden Direktur PT RAPP Kusnan Rahim saat berdialog dengan wartawan, Kamis (4/12/2014) lalu di Singapura.

Menurutnya, pelaku industri atau bisnis membutuhkan regulasi yang mendukung dari pemerintah. Kampanye yang muncul untuk menjatuhkan pelaku industri, diharapkan juga bisa disikapi dengan bijak oleh pemerintah. "Kami tidak meminta regulasi yang terlalu berpihak, tapi setidaknya netral sehingga industri pulp dan kertas bisa berkembang dengan baik," katanya.

Di Negara Brazil, lajut Kusnan, regulasinya punya kecenderung tidak sering berubah. Sehingga usaha yang mereka juga jalankan di sana tidak menemukan hambatan yang berarti.

Saat ini, kapasitas produksi PT RAPP sebesar 2,8 juta ton pulp dan 820.000 ton kertas. Bahan bakunya berasal dari konsesi hutan tanaman yang secara mandiri dikelola perusahaan mitra yang menjadi pemasok jangka panjang dengan luas lahan 480.000 Ha.

Menurut Sustainability Director PT RAPP Petrus Gunarso, pihaknya menerapkan pendekatan bentang alam untuk pengelolaan hutan. Berdasarkan pendekatan tersebut, hutan tanaman dikembangkan pada areal yang tidak produktif. "Hutan alam bernilai konservasi tinggi dipertahankan," tandas Petrus. (wdu)