JAKARTA - Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori mengungkapkan, masih terdapat kabupaten/kota yang mendapatkan nilai CC, C dan D. Bahkan, sebanyak 115 kabupaten/kota belum melaksanakan reformasi birokrasi.

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (9/6/2021), Hudori pun menekankan sejumlah hal yang menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Pertama, kata Hudori, dibutuhkan komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran pemerintah daerah. Kedua, perlu adanya agenda kerja dan action plan sebagai pedoman reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Ketiga, diperlukan strategi untuk implementasi reformasi birokrasi yang melibatkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah. Keempat, pemerintah daerah harus melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.

"Semoga acara ini mampu memberikan semangat dan kemajuan berarti sesuai pencapaian target indeks reformasi birokrasi yang diharapkan sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 -2024," kata Hudori dalam laporan puspen kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (10/6/2021).***