SERING kita saksikan dalam sebuah siaran pertandingan sepak bola di televisi, ketika jeda pertandingan, pembawa acara atau komentator menyampaikan tentang statistik pertandingan. Statistik pertandingan biasanya berupa angka-angka, seperti jumlah tendangan sudut, jumlah pelanggaran, persentase penguasaan bola atau jumlah kejadian tertentu pada babak pertama.

Berbekal statistik pertandingan tersebut komentator akan memberi pendapat atau ulasan dan juga prediksi yang akan terjadi pada pertandingan babak kedua. Bagi pelatih tim sepak bola yang sedang bertanding, statistik pertandingan itu digunakan untuk mengatur strategi di babak kedua.

Itulah salah satu contoh sederhana penggunaan statistik. Secara tidak sadar dalam kehidupan sehari-hari kita pun menggunakan statistik dalam memutuskan sesuatu.

Sebagai ilustrasi lain, seorang ibu rumah tangga akan memilih salah satu warung untuk dijadikan tempat berbelanja berdasarkan ''data'' harga barang di warung. Pada warung A harga suatu barang misalnya Rp1.000 rupiah, sedangkan warung lain barang yang sama dijual Rp1.200, maka seorang ibu rumah tangga berdasarkan informasi atau data tersebut akan menentukan warung A menjadi warung langganannya.

Yang terpenting dalam hal ini adalah informasi harga itu sahih, terpercaya, sehingga keputusan yang diambil ibu rumah tangga tersebut benar. Apabila informasi tersebut salah, misal hanya berdasarkan ''katanya'' maka kesimpulan yang diambil kemungkinan besar menjadi keliru.

Poin terpenting dari ilustrasi di atas adalah data yang digunakan benar. Bagaimana cara mendapatkan data yang benar? Di situlah diperlukan ilmu statistika, yaitu salah satu ilmu pengetahuan cabang dari matematika yang berkaitan dengan data. Ilmu statistika mempelajari bagaimana data dikumpulkan, diolah dan disajikan.

Sedangkan yang dimaksud statistik adalah data itu sendiri, seperti pendapat Anto Dajan, statistik diartikan sebagai data kuantitatif baik yang belum tersusun ataupun telah tersusun dalam bentuk tabel.

Peran ilmu statistika tampak menonjol ketika negara melakukan gelaran pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Pada saat itu beberapa lembaga survei akan menjalankan tugasnya dengan berbekal ilmu statistika. Dimulai dari penentuan elektabilitas calon melalui polling, atau prediksi hasil penghitungan suara melalui quick count, semua tidak lepas dari ilmu statistika.

Statistik sebagai sebuah kumpulan data biasanya diperoleh dari suatu sensus, survei atau catatan administrasi. Namun diera Big Data ini, statistik dapat diperoleh dari internet baik data administrasi, data digital komersial atau transaksional, perangkat pelacakan GPS, data perilaku dan data opini.

Data statistik saat ini diakui sebagai kekayaan baru. Dalam sebuah pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan, kalau data lebih mahal dari pada minyak. Sebuah ungkapan yang menunjukkan betapa data statistik sangat penting.

Namun, data seperti apa yang berharga itu? Ibarat sebuah barang, tentu barang yang berkualitaslah yang menjadi penting. Begitu juga data, data yang baik adalah data yang berkualitas, data yang sebenarnya, yaitu mencerminkan kondisi atau keadaan yang terjadi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, statistik terbagi menjadi tiga jenis. Pertama adalah statistik dasar, yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik dasar bersifat makro untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, seperti jumlah penduduk, inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Kedua adalah data sektoral, yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Ketiga adalah statistik khusus, yang diselenggarakan oleh perorangan/masyarakat untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan dan lain-lain.

Untuk menjaga kualitas data, maka diperlukan sebuah petunjuk bagi penyelanggara statistik, baik untuk statistik dasar, statistik sektoral maupun statistik khusus. Merujuk pada Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diperlukan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan statistik.

Setiap tanggal 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional (HSN). Tujuan Perayaan Hari Statistik Nasional adalah agar masyarakat semakin sadar mengenai pentingnya statistik serta meningkatkan peran masyarakat dalam statistik.

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik sangat diperlukan agar data dan informasi yang diberikan masyarakat adalah data benar dan valid.

Tujuan lain adalah mendorong Kementerian, Lembaga dan OPD serta para pelaku statistik untuk terus melakukan kegiatan statistik sektoral sesuai kaidah yang berlaku.

Sesuai amanah undang-undang, seluruh kegiatan statistik yang dilakukan baik itu oleh BPS ataupun Kementerian, Lembaga dan OPD merupakan upaya mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efesien.

Sebagai langkah nyata mewujudkan upaya di atas adalah seluruh kegiatan statistik yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga dan OPD harus disampaikan kepada BPS untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian mengikuti rekomendasi yang diberikan serta menyampaikan hasilnya kepada BPS sesuai yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

BPS selaku Pembina Data bertugas memberikan pembinaan dan rekomendasi statistik. Tujuan BPS memberikan pembinaan dan rekomendasi adalah agar penyelenggaraan statistik dapat berlangsung secara benar sesuai kaidah statistik serta untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik.

Manfaat lain dari rekomendasi BPS adalah bahwa statistik sektoral yang dihasilkan oleh Kementerian, Lembaga dan OPD secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Selain BPS, ada OPD lain yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas data statistik sektoral, yaitu OPD yang ditunjuk sebagai Wali Data. OPD yang menjadi Wali Data untuk statistik sektoral di Propinsi Riau adalah Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik.

Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik yang sesuai dengan amanah Perpres No. 39 Tahun 2019 diantaranya memiliki tugas untuk memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, menyebarluaskan data dan metadata di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina produsen data tingkat daerah.

Kolaborasi yang baik antara BPS selaku Pembina Data, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik selaku Wali Data dan OPD penyelenggara statistik sektoral diharapkan dapat memperkuat statistik sektoral menuju Satu Data.

Selamat Hari Statistik Nasional.

Joko Prayitno adalah Statistisi Ahli Madya di BPS Provinsi Riau.