PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktur Executif Badan Advokasi Publik Riau (BAPR) M Rawa El Ahmady mempertanyakan konsistensi sikap Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang hingga kini belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil ke Badan Kepegawai Daerah (BKD) Riau. Sebagai pejabat publik yang menjadi tauladan ditengah masyarakat, Firdaus MT seharusnya memberi contoh yang baik.

Penegasan ini disampaikan Direktur Executif Badan Advokasi Publik Riau (BAPR) M Rawa El Ahmady menjawab wartawan, Rabu (17/10/2012) sore. Menurutnya, menyebarnya informasi bahwa Firdaus MT belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS, menunjukkan bahwa Walikota Pekanbaru tidak konsisten dalam bertindak dan berbuat.

''Saya rasa semua orang sudah tahu janji Firdaus MT saat dilantik sebagai Ketua DPD II Partai Demokrat Pekanbaru. Dia berjanji akan membuat surat pengunduran diri sebagai PNS karena dia tahu bahwa PNS tidak boleh berpolitik. Tapi kenyataannya sekarang, Firdaus MT ternyata tidak pernah mengajukan pengunduran diri itu,'' tegas Rawa.

Karena itu, Rawa El Ahmady mengingatkan Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Riau untuk pro aktif melakukan penindakan. ''Jelas-jelas, dia sekarang Ketua Partai, tapi BKD tidak pernah menyurati agar segera membuat pengunduran diri. Prosedurnya kan memang begitu, kalau ditemukan pegawai ikut berpolitik, BKD harus segera membuat surat peringatan dan setelah tiga kali diingatkan tidak menanggapi, BKD sudah bisa mengusulkan pemecatan,'' ujar aktifis kepemudaan ini.

Sementara itu Kepala BKD Riau Zaini Ismail mengatakan, sampai saat ini status Firdaus MT masih tercatat sebagai PNS. karena yang bersangkutan baru diajukan seminggu lalu. Jadi saat ini masih dalam proses. ''Mestinya, sejak terpilih sebagai Ketua Demokrat Pekanbaru, dia sudah membuat surat pengunduran diri, tapi surat itu baru kita terima minggu lalu,'' ujarnya. (rdi)