BENGKALIS, GORIAU.COM - Sebanyak 110 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan, tentang laporan pajak pribadi, pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta ketentuan umum perpajakan bagi pegawai negeri, Senin (12/11/2012).

Kegiatan ditaja Inspektorat Kabupaten Bengkalis berlangsung dua hari dibuka oleh Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno di Aula Rapat Lantai II Kantor Inspektorat. Juga hadir pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Melalui kegiatan ini Wabup mengharapkan kepada seluruh peserta mulai dari instansi, kantor, badan dan kecamatan mampu menambah wawasan dan memahami peraturan perundang-undangan yang baru. Terutama seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah di setiap SKPD masing-masing karena bisa berimplikasi hukum jika tidak dijalankan secara benar.

Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bengkalis diharapkan lebih terarah dan mengikuti aturan yang berlaku dan terjadi penyelewengan yang berujung pada persoalan hukum. Kemudian para peserta juga diharapkan memahami ketentuan perpajakan.

''Kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat memahami ketentuan ataupun peraturan yang terbaru mulai dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sampai dengan tentang perpajakan pada masing-masing-SKPD,'' pesan Wabup.

Adapun narasumber yang hadir adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. (jfk/rls)