PEKANBARU – Ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon menyoroti belum optimalnya penerimaan pajak dari sektor usaha sarang burung walet di Riau, Kamis (9/7/2026). Padahal, perputaran uang dari perdagangan komoditas ini mampu menyentuh angka ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

Dahlan menilai volume pengiriman sarang burung walet yang sangat besar ke Jawa Timur berbanding terbalik dengan realisasi setoran ke kas daerah. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya celah besar antara potensi nyata dan pendapatan yang berhasil dipungut oleh pemerintah.

"Data pengiriman menunjukkan nilai perdagangan yang sangat besar, tetapi ketika dibandingkan dengan realisasi pajak daerah, angkanya jauh dari potensi yang seharusnya bisa diperoleh pemerintah kabupaten dan kota," kata Dahlan.

Berdasarkan catatan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Riau, sebanyak 11.372,9 kilogram sarang burung walet telah dikirim ke Jawa Timur sepanjang 2025. Jika mengacu pada harga pasar produk premium, nilai transaksi komoditas tersebut diperkirakan menembus Rp284,3 miliar. Sementara per Semester I 2026, volume pengiriman kembali menyentuh 4.932,9 kilogram dengan taksiran nilai mencapai Rp123,3 miliar.

Lebih lanjut, ia merinci Kota Pekanbaru mendominasi pengiriman tertinggi mencapai 9.991,9 kilogram selama 2025. Perputaran uang dari pengiriman ini ditaksir berkisar Rp69,9 miliar hingga Rp249,7 miliar. Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Meranti membukukan pengiriman sebesar 1.156 kilogram yang berpotensi menghasilkan puluhan miliar rupiah.

"Kalau potensi ini bisa dipungut secara optimal sesuai ketentuan perpajakan daerah, tentu akan menjadi sumber pendapatan asli daerah yang sangat signifikan bagi kabupaten dan kota," terangnya.

Aturan main pemungutan ini sejatinya sudah jelas. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten serta kota memegang kewenangan memungut pajak dengan tarif maksimal 10 persen dari nilai jual.

Namun, pelaksanaan di lapangan kerap tersandung masalah ketimpangan informasi. Pemerintah daerah kesulitan melacak jumlah produksi dan nilai transaksi sebenarnya, sedangkan para pelaku usaha sangat menguasai data tersebut.

"Akibatnya muncul kesenjangan yang cukup besar antara potensi penerimaan pajak dengan realisasi yang diterima daerah," tegasnya.

Hambatan lainnya adalah sistem pendataan antarinstansi yang belum berjalan beriringan. Catatan lalu lintas barang di BKHIT Riau belum terhubung langsung dengan jaringan Badan Pendapatan Daerah di setiap kabupaten dan kota. Hal ini membuat petugas kewalahan untuk mencocokkan jumlah barang dagangan sebagai patokan penarikan retribusi.

Tantangan teknis juga sering dijumpai saat pengawasan langsung. Petugas kesulitan memantau rumah walet yang rata-rata tertutup rapat. Selain itu, banyak hasil panen dijual lewat jalur tidak resmi sehingga transaksinya luput dari sistem perpajakan. Peraturan daerah yang mengunci kewajiban pajak dengan syarat administrasi pengiriman pun belum tersedia.

Oleh karena itu, Dahlan mendesak penerapan sistem pengawasan digital yang menyatukan basis data BKHIT Riau dan Badan Pendapatan Daerah. Langkah penyelarasan ini diyakini sangat ampuh menekan celah kebocoran pajak.

"Digitalisasi dan integrasi data menjadi kunci. Pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya menunggu pelaporan dari wajib pajak, tetapi harus memiliki sistem yang mampu memverifikasi aktivitas perdagangan secara langsung sehingga potensi pendapatan dari sektor ini benar-benar dapat dioptimalkan," pungkasnya.

Sejalan dengan temuan tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau turut mendorong penerbitan regulasi daerah guna menata ekosistem usaha sarang walet. Instansi ini sepakat bahwa tingginya nilai perdagangan komoditas ini belum sejalan dengan kontribusi ke kas daerah karena mekanisme pencatatan yang belum terpadu. ***