
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga aktif mengarahkan para wajib pajak yang bermasalah menggunakan jasa perusahaan konsultan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Dikutip dari Kompas.com, sambung Firli, Rafael merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan para wajib pajak yang melenceng.
Rafael kemudian menduduki jabatan strategis pada 2011. Saat itu, ia didapuk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Klien perusahaan Rafael, PT Artha Mega Ekadhana, adalah para wajib pajak yang diduga menghadapi masalah dalam melaporkan pembukuan perpajakan kepada negara.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Di sisi lain, dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak itu, Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.
“Atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
KPK kemudian menemukan dugaan aliran dana sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat yang diterima Rafael melalui PT AME. Saat ini, KPK masih terus mendalami dan menelusuri aliran uang panas tersebut.
Berdasarkan dugaan penerimaan tersebut, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia ditahan selama 20 pertama terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023), hingga 23 April, di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih.***