SELATPANJANG - Jika gugatan pasangan T Mustafa - Amyurlis (Bermutu) gagal dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan bupati terpilih pasangan H Irwan - Said Hasyim (ProBISA) dilaksanakan, Rabu (27/1/2016).

"Kalau sidang tidak dilanjutkan, ya Rabu kita tetapkan bupati terpilihnya," ujar Ketua KPU Kepulauan Meranti Yusli SE, Senin (25/1/2016).

Untuk proses penetapan bupati terpilih itu pula, Yusli mengaku sudah mengintruksikan anggota dan sekretariat untuk menyiapkan tempat dan segala sesuatunya. Pleno itu nantinya digelar di Afifa Selatpanjang dengan mengundang kedua pasangan calon, partai politik, Panwaslu, dan forkopimda.

Terkait permasalahan gugatan di MK, Yusli mengaku optimis menang. Sebab, menurut Yusli, dari apa yang disampaikan hakim MK, pengamat politik, serta dilihat dari matergi gugatan yang tidak begitu jelas, mereka merasa optimis.

"MK tetap dengan UU 58 pasal 158 seleksi selisih suara dua persen, Pilkada Meranti kan lebih dari 2 persen selisih hasilnya," kata Yusli lagi.

Untuk sidang keputusan atau pengumuman Dismissal oleh MK akan dilanjutkan, Selasa (26/1/2016) itu, 16 kabupaten kota dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB. Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat urutan sidang ke 8. ***