PEKANBARU, GORIAU.COM - PWI Cabang Riau memberi apresiasi terhadap kerja keras wartawan peliput musibah jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU di Desa Pandau Jaya, Siak Hulu, Kampar beberapa waktu lalu. Meski dalam kondisi mendapat tekanan dan mengalami tindak kekerasan oleh oknum TNI AU, namun wartawan tetap mampu menjaga profesionalisme dalam menjalankan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai bentuk apresiasi tersebut, PWI Cabang Riau memberikan bantuan Rp50 juta kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan. Bantuan tersebut diharapkan bisa membantu jurnalis korban kekerasan dan memotivasi wartawan lainnya agar tetap mampu menjalankan tugas-tugas kewartawanan dengan profesional dan integritas tinggi.

''Kita tentu sangat merasakan prihatin dengan kejadian ini. Sebab ada pengrusakan alat kerja wartawan oleh oknum TNI AU disaat meliput jatuhnya pesawat,'' kata Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia saat menyampaikan bantuan yang diberikan oleh PWI Cabang Riau usai pelantikan pengurus 2012-2017, di Hotel Pangeran yang dihadiri Gubenur Riau HM Rusli Zainal dan Ketua Umum PWI Pusat Margiono, serta sejumlah undangan.

Dheni mengatakan, bantuan diberikan pada tujuh orang wartawan, bukan berarti permasalahan dengan oknum TNI AU itu telah tuntas begitu saja. Sebab saat ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dipercayakan menangani kasus tersebut meminta Robert Simanjuntak dijadikan tersangka dan diproses hukum.

Karena kata mantan Pimred Haluan Riau ini, wartawan disaat menjalankan tugas dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Serta saat menjalankan tugas itu mendapatkan dukungan dari UU Nomor 14 tahun 2000 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). ''Ada UU yang mengatur,'' terangnya.

Sementara itu di tempat sama, Ketua Umum PWI Pusat Margiono berharap menjalani tugas dilapangan, hendaknya wartawan menjunjung kode etik. Sehingga hal yang merugikan wartawan tidak terjadi. Sebab sambungnya, jangan sampai ada merasa sebagai wartawan itu istimewa, karena dimata hukum itu sama.

''Saya hanya berharap dan menghimbau para wartawan untuk dapat memahami halnya kode etik dalam menjalankan tugas di lapangan. Sebab perlu diingat jangan ada istilah wartawan itu istimewa,'' kata Margiono sembari menegaskan hal ini jadi tugas berat lembaga (organisasi) wartawan didalam pembinaan.

Namun dikesempatan itu, Margiono menegaskan, permasalahan terjadinya konflik wartawan dengan oknum TNI AU itu memang harus segera dituntaskan secara hukum sehingganya dapat diketahui letak permasalahan sebenarnya. Sebab, kata Margiono jika ini didiamkan saja, pelecehan tetap terjadi. (rdi)