JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyesalkan langkah Polres Jakarta Utara yang menetapkan Putri Kombes Rachmat Widodo (RW), Aurellia Renatha, sebagai tersangka setelah dianiaya ayahnya (Kombes RW).

Dikutip dari detikcom, Arsul Sani menilai polisi dalam kasus ini tidak berorientasi pada perlindungan korban dan tidak menerapkan asas persamaan di depan hukum secara proporsional.

''Dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kombes Rachmat Widodo dengan anak dan keponakannya itu seyogianya Polri tidak membuka peluang publik untuk menilai bahwa Polri tidak berorientasi pada perlindungan korban,'' kata Arsul, Jumat (8/10/2021).

Arsul menilai wajar ketika masyarakat akhirnya menilai Polri terkesan tidak menerapkan perlindungan dan persamaan di depan hukum. Dia menekankan adanya ketidaksetaraan antara Aurellia dan Kombes Rachmat.

''Munculnya kesan demikian di ruang publik bisa dipahami karena dalam kasus ini kan ada keadaan-keadaan yang seyogianya dipertimbangkan dengan seksama, ditambah dengan kedudukan yang tidak setara di antara mereka yang terlibat. Pertama, di satu pihak ada perwira Polri, laki-laki, berkedudukan sebagai ayah yang seyogianya melindungi anak dan keluarganya, terus berhadapan dengan seorang anak, perempuan,'' katanya.

Wakil Ketua Umum PPP ini juga mengingatkan Polri seharusnya melihat siapa yang secara moral bertindak tidak benar. Dia meminta agar Polri melihat latar belakang munculnya dugaan tindak pidana, tidak sekedar memenuhi unsur dan alat bukti

''Seyogianya juga dilihat latar belakang peristiwa yang menjadi penyebab terjadinya dugaan pidana, siapa yang secara moral tidak benar mestinya juga perlu jadi pertimbangan, tidak sekadar terpenuhinya unsur-unsur pasal dan alat buktinya,'' ujarnya.

Atas dasar itulah, Arsul meminta agar polisi, jaksa, dan hakim memperhatikan betul latar belakang tersebut. Dia berharap pihak kejaksaan memeriksa secara mendalam apakah layak korban dijadikan tersangka.

''Ya karena sudah jadi tersangka, maka kita berharap JPU melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus ini apakah layaknya korbannya diproses lebih lanjut. Terapkan standar yang benar, sehingga tidak buru-buru berkas dinyatakan lengkap atau P-21,'' tururnya.

Sebelumnya, perseteruan anak dan ayah, Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo, memasuki babak baru. Kombes Rachmat Widodo segera disidangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sang anak.

Yang mengejutkan, pihak kepolisian juga memproses sang anak. Aurellia Renatha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Sekadar mengingatkan kembali, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.***