KEBUMEN - Seorang duda berinisial MA (37), ditangkap aparat Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), karena dilaporkan melakukan penipuan.

Dikutip dari Inews.id, warga Desa Balapulang, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jateng itu, dilaporkan seorang janda, AD (39), warga Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten Cilacap. 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan, aksi penipuan ini bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook pada bulan Juli 2020.

Lanjut Rudy, untuk memuluskan aksi jahatnya, tersangka berpura-pura datang melamar korban di rumahnya pada hari Jumat, 28 Agustus 2020.

''Tersangka sempat meminta restu kepada orang tua korban. Saat itu, disaksikan keluarga korban dan para tetangga korban,'' kata Rudy dilansir dari website resmi Polda Jateng, Senin (14/9/2020).

Saat lamaran, orang tua korban tak punya firasat buruk. Bahkan mereka mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orang tua tersangka, yang dalam pengakuannya tinggal di Kabupaten Purworejo.

Saat prosesi lamaran, ada kejanggalan. Saat keluarga korban mengecek KTP-nya, tersangka beralamat di Kabupaten Tegal. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka.

Restu pun akhirnya dikantongi tersangka. Pada tanggal 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo. Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah losmen di Kawasan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Setelah itu, handphone (hp) android milik korban disikat tersangka. Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, dia tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu.

Handphone itu dibiarkan korban dimasukkan ke tas tersangka saat meninggalkan losmen pada hari Ahad 30 Agustus. Sesampai di SPBU Tersobo Kecamatan Prembun, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo. Oleh korban, tersangka diberikan uang Rp500.000.

''Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju. Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapi dan cantik,” ujarnya.

Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi, ternyata tersangka sudah hilang. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.

Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin, 31 Agustus 2020, di rumah orang tuanya di Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen.

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niat jahat kepada korban. Tersangka tak pernah menaruh cinta kepada korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.***