BENGKALIS-Terkait hasil uji laboratorium limbah PT Permata Citra Rangau (PCR) yang tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Anggota Komisi II DPRD Bengkalis,  Adihan meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sanksi keras kepada perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air, ada 2 parameter yang melebihi kadar seharusnya yaitu BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Dari Hasil uji lab didapat BOD 181,2 mg dari baku mutu 100 mg/liter dan COD 785,9 mg/liter dari baku mutu 350 mg/liter.

Menurut Adihan, melihat dari track record perusahaan tersebut terkait permasalahan lingkungan, ternyata bukan kali pertama PT PCR bermasalah dengan limbah. Sebelumnya juga pernah dihentikan operasinya dengan permasalahan yang sama.

"DLH harus memberi sanksi keras kepada perusahaan.  Kasihan masyarakat disekitarnya, bila perlu untuk sementara hentikan operasional  pabrik tersebut," ujar Adihan , Selasa (7/7/2020).

Dengan diberikannya sanksi tegas, ia berharap menimbulkan efek jera kepada perusahaan dan tidak menganggap enteng permasalahan limbah, apalagi masalah ini berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Di sisi lain,  sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan diharapkan dapat menimbulkan efek psikologis yang baik bagi masyarakat sekitar yang sudah sekian lama mengadukan masalah ini, bahwa keluhan mereka masih ditanggapi oleh pemangku kepentingan di daerah ini.***

Punya Track Record Buruk Terhadap Pengelolaan Limbar, DPRD Bengkalis Minta DLH Beri Sanksi Keras PT PCR

BENGKALIS-Terkait hasil uji laboratorium limbah PT Permata Citra Rangau (PCR)  yang tidak sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI, Anggota Komisi II DPRD Bengkalis,  Adihan meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sanksi keras kepada perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air, ada 2 parameter yang melebihi kadar seharusnya yaitu BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Dari Hasil uji lab didapat BOD 181,2 mg dari baku mutu 100 mg/liter dan COD 785,9 mg/liter dari baku mutu 350 mg/liter.

Menurut Adihan, melihat dari track record perusahaan tersebut terkait permasalahan lingkungan, ternyata bukan kali pertama PT PCR bermasalah dengan limbah. Sebelumnya juga pernah dihentikan operasinya dengan permasalahan yang sama.

"DLH harus memberi sanksi keras kepada perusahaan.  Kasihan masyarakat disekitarnya, bila perlu untuk sementara hentikan operasional  pabrik tersebut," ujar Adihan , Selasa (7/7/2020).

Dengan diberikannya sanksi tegas, ia berharap menimbulkan efek jera kepada perusahaan dan tidak menganggap enteng permasalahan limbah, apalagi masalah ini berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Di sisi lain,  sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan diharapkan dapat menimbulkan efek psikologis yang baik bagi masyarakat sekitar yang sudah sekian lama mengadukan masalah ini, bahwa keluhan mereka masih ditanggapi oleh pemang