
PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2018-2038 telah diundangkan pada 8 Mei 2018. Dengan demikian, Perda RTRW Riau tinggal disosialisasikan kepada publik.
"RTRW sudah kita undangkan dan diperdakan pada 8 Mei lalu. Sah, Riau sudah memiliki legalitas tata ruang. Tinggal perhatikan bagaimana menginformasikan ini ke dunia usaha dan masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Kejati Riau, Jumat (11/5/2018).
Nantinya, lanjut Hijazi, RTRW ini dapat dijadikan pedoman untuk memudahkan program-program pembangunan yang ada di daerah, khususnya bagi kabupaten dan kota yang sudah habis Perda tata ruangnya.
"Pada prinsipnya bentuk-bentuk lokasi pembangunan program strategis nasional atau bukan, kalau ada area ruang yang disebutkan di dalam tata ruang ya silakan dikerjakan. Ini mengenai rencana detail tata ruang," tuturnya. ***