PEKANBARU- Suasana sidang putusan perkara pembakaran lahan seluas 20×20 meter di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan terdakwa seorang kakek bernama Syafrudin (69), dengan tuntutan yang dilayangkan JPU adalah hukuman 4 tahun penjara dan denda 3 milyar, tampak dikawal oleh puluhan aktivis dari Kota Pekanbaru, Selasa (4/2/2020).

Pantauan GoRiau di lapangan, tampak puluhan massa yang terdiri dari Aksi Kamisan Pekanbaru, LBH Pekanbaru, dan WALHI itu mulai bergerak dari Jalan Teratai, dengan mengenakan topi petani, berbaju hitam, dan mengenakan payung, selain puluhan massa tampak juga penasehat hukum terdakwa turut serta pada rombongan aktivis yang membawa berbagai spanduk bertuliskan pembelaan terhadap terdakwa Syafrudin.

Kemudian juga tampak kakek Syafrudin berjalan dalam keadaan pincang saat dibawa dari sel tahanan oleh petugas.

Dimana salah satu tulisan di spanduk itu bertuliskan, "Mengapa petani kecil dipidana, sedangkan korporasi besar pembakar hutan dan lahan bisa lolos?. Ini bukti bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas".

Selain itu ada juga spanduk berisikan permintaan agar terdakwa Syarifudin dibebaskan dari tuntutan 4 tahun penjara dan denda 3 milyar atau kurungan badan selama 6 bulan, karena melakukan pembakaran lahan seluas 20×20 meter untuk menanam ubi, kacang panjang, pisang dan bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Kita harus membela rakyat kecil, jangan sampai ada kezoliman di bumi lancang kuning," ujar salah satu massa sambil mengangkat spanduk.

Hingga saat ini sidang putusan terhadap Syafrudin masih berlangsung dengan diikuti seluruh massa didalam ruangan sidang.***